1.
Berdasarkan wujud/ bentuknya
a) Hukum tertulis Yaitu hukum yang ditulis/ dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
a) Hukum tertulis Yaitu hukum yang ditulis/ dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis Yaitu
hukum yang masih berlaku dan diyakini
oleh masyarakat serta ditaati
sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini
tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat.
2.
Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum lokal Yaitu
hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak,
Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional Yaitu
hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia,
hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional Yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam internasional.
3.
Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau
saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang
akan dating (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di
masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
4.
Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan Yaitu
hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan Yaitu
hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan Yaitu
hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada
hukum yang berbeda.
5.
Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik Yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut
kepentingan umum.
b) Hukum privat Yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan
bersifat pribadi.
6.
Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material Yaitu
hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum
pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal Yaitu
hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum
material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan
sebagainya).