WELCOME TO MY BLOG.... THANKS FOR YOUR VISIT...!!!

Senin, 31 Maret 2014

Penggolongan Tata Hukum Indonesia




1. Berdasarkan wujud/ bentuknya
       a) Hukum tertulis Yaitu hukum yang ditulis/ dicantumkan dalam berbagai               peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh        masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun   hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat.
 2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum lokal Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  internasional.
 3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum privat Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
 6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

Rabu, 12 Maret 2014

FAKTA UNIK DAN MENARIK ISLAM

Fakta Unik dan Menarik Islam


allah-glow-01.gif       Islam adalah Agama yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dan Islam merupakan Agama yang berintikan kepada amal dan perbuatan. Namun, Islam memiliki fakta-fakta unik dan menarik. Berikut ini adalah fakta menarik tentang Islam.
1. Nama “Muhammad” adalah nama yang paling populer di seluruh dunia, dan     menempati urutan nomor dua di negara inggris untuk nama bayi laki-laki ( urutan pertama ditempati oleh nama ‘Jack’ )
2. Albania merupakan negara satu-satunya di benua Eropa yang 90% penduduknya   beragama Islam.
 3. Kata-kata berikut ini diserap dari bahasa Arab : Algebra, Zero, Cotton, Sofa, Rice, Candy, Safron, Balcony, bahkan ‘Alcohol’ juga berasal dari bahasa Arab, Al-Kuhl, yang mempunyai arti bubuk.
 4. Beberapa ayat di dalam Al- Qur’an menggambarkan pentingnya persamaan hak antara pria dan wanita ( secara perhitungan matematik ). Kata “Pria” dan “Wanita” di dalam Al- Qur’an sama-sama berjumlah 24.
5. Tidak ada apa-apa di dalam Ka’bah.
 6. Islam merupakan agama yang pertumbuhannya paling cepat di dunia menurut banyak sumber, diperkirakan akan menjadi agama nomor 1 pada tahun 2030.
7. Umat Hindu percaya bahwa di dalam Ka’Bah ada salah satu dari Tuhan mereka yang bernama “Shiva Lingam”.
 8. Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah haji hanya sekali dalam hidupnya.
 9. Jikalau sekarang Al-Qur’an dihancurkan, maka versi arab dari Al-Qur’an akan segera di- recover oleh jutaan muslim, yang disebut Huffaz yang telah menghafalkan kata-kata di dalam Al-Qur’an dari mulai awal sampai dengan akhir ayat.
10. Nama original dari kota suci Madinah adalah “YATHRIB”.
Terima kasih sudah membaca artikel Fakta Unik dan Menarik Tentang Islam.