WELCOME TO MY BLOG.... THANKS FOR YOUR VISIT...!!!

Senin, 31 Maret 2014

Penggolongan Tata Hukum Indonesia




1. Berdasarkan wujud/ bentuknya
       a) Hukum tertulis Yaitu hukum yang ditulis/ dicantumkan dalam berbagai               peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh        masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun   hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat.
 2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum lokal Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  internasional.
 3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum privat Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
 6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar